Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya pelaksana penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction