Correct Article 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
Biaya pelaksana penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
