Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Camat melakukan koordinasi dengan Kecamatan disekitarnya.
(2) Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja Kecamatan.
(3) Camat melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan.
Your Correction
