Correct Article 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Untuk melaksanakan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kecamatan menyusun RKA SKPD.
(2) Mekanisme penyusunan RKA AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota.
Your Correction
