Correct Article 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
(1) Dalam hal melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan, Camat menyusun perencanaan pembangunan Kecamatan secara partisipatif.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi seluruh kegiatan di Kecamatan.
(3) Mekanisme penyusunan rencana pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
