Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan tugasnya, Camat memperoleh pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Wali Kota. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian urusan pemerintahan wajib dan sebagian urusan pemerintahan pilihan mencakup 14 (empat belas) bidang urusan pemerintahan meliputi : a. Urusan Wajib yang Terkait Pelayanan Dasar : 1) Urusan Pendidikan; 2) Urusan Kesehatan; 3) Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4) Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; 5) Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan 6) Urusan Sosial. b. Urusan Wajib yang tidak Terkait Pelayanan Dasar : 1) Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2) Urusan Lingkungan Hidup; 3) Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 4) Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 5) Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6) Urusan Tenaga Kerja; 7) Urusan Kebudayaan; dan 8) Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (3) Rincian sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. (4) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan penyediaan anggaran, sarana dan prasarana serta pegawai sesuai dengan besaran sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
Your Correction