Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lurah mempunyai tugas membantu Kecamatan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction