Correct Article 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Current Text
Di dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menyelenggarakan pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Cirebon.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kota Cirebon.
7. Kelurahan adalah perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
8. Camat adalah Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
9. Lurah adalah Lurah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
10. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterahkan masyarakat.
11. Pelimpahan Urusan adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota kepada Camat.
12. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan adalah Penyerahan sebagian urusan pemerintahan wajib dan sebagian urusan pemerintahan pilihan dari Wali Kota kepada Camat di Kota Cirebon.
13. Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur kinerja pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
14. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
15. Evaluasi adalah penilaian terhadap Kecamatan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Wali Kota kepada Camat.
16. Pengawasan adalah pengawasan secara teknis dan administratif yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari Wali Kota kepada Camat.
17. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.
Your Correction
