Correct Article 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pemegang hak otoritas penguncian data base calon peserta didik baru online minimal 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh Dinas.
(2) Perubahan data base calon peserta didik baru online yang diakibatkan kekeliruan data base awal hanya dapat dimasukkan/dikunci oleh Petugas dari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Server Central atas persetujuan tertulis dari Dinas.
(3) Calon peserta didik baru pada SMP adalah peserta USBN pada SD yang pada data basenya dalam Dapodik sudah terdapat titik koordinat.
(4) Titik koordinat sebagaimana pada ayat (1) telah dilakukan validasi oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan berita acara dan/atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
