Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran peserta didik baru melalui jalur prestasi di bidang olahraga yaitu : a. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Kota (POPKOTA); b. Siswa yang memiliki prestasi yang bersekolah di luar Kota Cirebon minimal Juara III Provinsi; c. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Jawa Barat; d. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Nasional; e. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Wilayah (POPWIL); f. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); g. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Nasional (POPNAS); h. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Kota yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau KONI; i. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah; j. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Provinsi dan Nasional; dan k. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Kota Cirebon. 8. Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction