Correct Article 1
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru untuk memenuhi daya tampung pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
7. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
8. Ujian Sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan Standar Nasional.
9. Nilai USBN adalah angka yang diperoleh dari hasil USBN yang terdiri dari sejumlah mata ajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
10. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat SHUS/M adalah surat keterangan yang diterbitkan SD/MI dan memuat nilai hasil US/M yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan.
11. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada Sekolah.
12. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
13. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
14. Taman Kanak-Kanak adalah Taman Kanak-Kanak dan PAUD yang merupakan pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15. Sekolah adalah Sekolah Negeri yang terdiri dari Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
16. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI.
17. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya, menjadi penanggung jawab langsung terhadap anak/anak asuhnya.
18. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
19. Daya tampung adalah kapasitas Sekolah dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
20. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
21. Sistem PPDB online adalah PPDB yang menggunakan sistem data base melalui komputerisasi berbasis jaringan internet yang dirancang secara otomatis saat pendaftaran dan pengumuman.
22. Zonasi adalah area domisili calon peserta didik pada area sekitar Sekolah berdasarkan jarak terdekat.
2. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
