Article I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 8 Seri E) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :