Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban perusahaan pembangunan/pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pendataan terhadap perusahaan/pengembang yang sedang dan/atau telah melaksanakan pembangunan pada perumahan dan permukiman;
b. pemberitahuan kepada perusahaan/pengembang perumahan dan permukiman yang belum menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
c. pembinaan kepada perusahaan/pengembang yang belum menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman.
Your Correction
