Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan oleh Pengembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan/atau dilimpahkan pengelolaannya pada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengubah fungsi, peruntukan, dan status kepemilikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
