Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah Kota meliputi: 1. Wali Kota menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan. 2. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas umum ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD); 3. Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP); dan 4. Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah diserahkan oleh pengembang.
Your Correction