Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada huruf g angka (1) memuat : a. identitas para pihak yang melakukan serah terima; b. rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran obyek yang akan diserahkan; c. kelengkapan administrasi dari objek yang akan diserahkan; dan d. waktu penyelesaian pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Berita Acara Serah Terima Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri : a. Surat Pernyataan untuk Menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota; b. Surat kuasa dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kota untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota; dan c. Daftar dan gambar Rencana Tapak (Site Plan) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota. (3) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada huruf g angka (2) memuat : a. identitas para pihak yang melakukan serah terima; dan b. rincian jenis, jumlah, lokasi, ukuran dan nilai obyek yang diserahkan. (4) Berita Acara Serah Terima Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus dilampiri : a. daftar dan gambar Rencana Tapak (Site Plan) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diserahkan; b. berita acara verifikasi atau hasil pemeriksaan kelayakan terhadap persyaratan umum dan teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diserahkan; c. Akta Notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota; d. asli sertifikat tanah atas nama Pengembang badan hukum yang peruntukan lahannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota; dan e. asli akta jual beli dan/atau sertifikat tanah atas nama Pengembang perorangan yang peruntukan lahannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction