Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
Tata cara pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum meliputi:
a. Tim Verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknis dan administrasi;
b. Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. Tim Verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta merumuskan prasarana, sarana, dan utilitas umum :
1) layak diterima, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Wali Kota; atau 2) tidak layak diterima, dikembalikan kepada Pengembang untuk diperbaiki paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali.
d. Wali Kota MENETAPKAN prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diterima;
e. Tim Verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan, dan Perangkat Daerah yang berwenang mengelola; dan
f. Penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan oleh Pengembang dan Wali Kota dengan melampirkan:
1) daftar prasarana, sarana, dan utilitas umum;
2) dokumen teknis; dan 3) dokumen administrasi.
g. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota yang meliputi:
1). Berita Acara Serah Terima Administrasi; dan 2). Berita Acara Serah Terima Fisik.
Your Correction
