Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
Tata cara persiapan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum meliputi:
a. Wali Kota menerima permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Pengembang;
b. Wali Kota menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. Tim Verifikasi mengundang Pengembang untuk melakukan pemaparan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan;
d. Tim Verifikasi melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan, meliputi:
1) Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan;
2) tata letak bangunan dan lahan; dan 3) besaran prasarana, sarana, dan utilitas umum.
e. Tim Verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
Your Correction
