Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara persiapan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum meliputi: a. Wali Kota menerima permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Pengembang; b. Wali Kota menugaskan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum; c. Tim Verifikasi mengundang Pengembang untuk melakukan pemaparan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan; d. Tim Verifikasi melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan, meliputi: 1) Rencana Tapak (Site Plan) yang telah disahkan; 2) tata letak bangunan dan lahan; dan 3) besaran prasarana, sarana, dan utilitas umum. e. Tim Verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
Your Correction