Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Tugas Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sebagai berikut :
a. melakukan inventarisasi prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh pengembang diwilayah kerjanya secara berkala;
b. melakukan inventarisasi prasarana,sarana dan utilitas umum sesuai permohonan penyerahan prasarana,
sarana dan utilitas umum oleh pengembang;
c. menyusun jadwal kerja;
d. melakukan verifikasi permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang;
e. menyusun berita acara pemeriksaan;
f. menyusun berita acara serah terima;
g. menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil inventarisasi dan penilaian sarana, prasarana dan utilitas umum kepada Wali Kota.
(2) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap:
a. Kebenaran atau penyimpangan antara prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah ditetapkan dalam Rencana Tapak (Site Plan) dengan kenyataan di lapangan; dan
b. Kesesuaian persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahterimakan dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
