Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Penyediaan tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan dengan membangun atau mengembangkan makam didalam atau diluar lokasi pembangunan perumahan, seluas 2% (dua persen) dari keseluruhan luas lahan.
(2) Penyediaan tempat pemakaman umum di luar lokasi pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memperluas lahan makam milik Pemerintah Daerah Kota, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah yang menangani bidang penyelenggaraan pemakaman di Daerah Kota;
b. lokasi lahan sesuai dengan rencana tata ruang; dan
c. lahan tersebut merupakan milik pengembang yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama pengembang dan tidak dalam sengketa/konflik.
(3) Dalam hal pengembang tidak dapat menyediakan tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang wajib menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah Kota senilai 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai nilai wajar.
(4) Kompensasi berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan pada saat proses pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan penggantian penyediaan lahan makam dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Wali Kota melalui DPRKP dengan formulir permohonan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon;
2. fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (SPPTPBB-P2) dan Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun terakhir;
3. fotocopy Akta Pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan/permukiman dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang;
4. fotocopy sertifikat pada lokasi yang akan dibangun perumahan;
b. Pemohon/Pengembang Perumahan membayar kompensasi berupa uang melalui Kas Daerah.
c. Pemohon/Pengembang Perumahan setelah membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, selanjutnya melampirkan fotocopy bukti setor/bukti pembayaran sebagai salah satu persyaratan Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) dengan menunjukkan aslinya;
Your Correction
