Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan dengan membangun atau mengembangkan makam didalam atau diluar lokasi pembangunan perumahan, seluas 2% (dua persen) dari keseluruhan luas lahan. (2) Penyediaan tempat pemakaman umum di luar lokasi pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memperluas lahan makam milik Pemerintah Daerah Kota, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah yang menangani bidang penyelenggaraan pemakaman di Daerah Kota; b. lokasi lahan sesuai dengan rencana tata ruang; dan c. lahan tersebut merupakan milik pengembang yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama pengembang dan tidak dalam sengketa/konflik. (3) Dalam hal pengembang tidak dapat menyediakan tempat pemakaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang wajib menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah Kota senilai 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai nilai wajar. (4) Kompensasi berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan pada saat proses pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemohon mengajukan permohonan penggantian penyediaan lahan makam dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Wali Kota melalui DPRKP dengan formulir permohonan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon; 2. fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (SPPTPBB-P2) dan Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun terakhir; 3. fotocopy Akta Pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan/permukiman dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; 4. fotocopy sertifikat pada lokasi yang akan dibangun perumahan; b. Pemohon/Pengembang Perumahan membayar kompensasi berupa uang melalui Kas Daerah. c. Pemohon/Pengembang Perumahan setelah membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, selanjutnya melampirkan fotocopy bukti setor/bukti pembayaran sebagai salah satu persyaratan Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) dengan menunjukkan aslinya;
Your Correction