Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Setiap Pengembangan perumahan tidak bersusun yang dilaksanakan oleh perorangan atau Badan Hukum wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan proporsi paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas lahan yang telah dikuasainya.
(2) Dalam hal Pengembangan perumahan bersusun yang dilaksanakan oleh perorangan atau Badan Hukum wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan proporsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pengembang perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan perijinan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembang wajib menyediakan pemakaman umum seluas 2% (dua persen) dari luas lahan keseluruhan yang merupakan bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang akan diserahkan.
Your Correction
