Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Kriteria Umum prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman yang diserahkan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota, sebagai berikut :
a. prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan) awal atau revisi terakhir yang sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kota;
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang diserahkan harus sesuai dengan dokumen perijinan yang dimiliki oleh pengembang dan dilengkapi dengan spesifikasi teknis bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perijinan yang dimiliki pengembang sebagai dasar penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman; dan
c. sebelum ada penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota, pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum masih menjadi tanggung jawab pengembang.
(2) Kriteria teknis prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota memenuhi pedoman atau standar yang telah ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman.
(3) Kriteria administrasi prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman yang diserahkan memiliki dokumen kelengkapan legalitas pembangunan, yaitu dokumen Rencana Tapak (Site Plan) awal atau revisi terakhir yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kota dan dokumen perijinan yang sesuai dengan ijin prinsip.
Your Correction
