Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi :
a. mengatur perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
b. memelihara dan mengembangkan prasarana, sarana dan utilitas umum;
b. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
c. mengawasi prasarana, sarana dan utilitas umum.
(2) Wali Kota dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
