Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota.
(2) Pemerintah Daerah Kota dalam melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tapak (Site Plan).
Your Correction
