Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Current Text
(1) Objek penyediaan prasana, sarana dan utilitas umum perumahan adalah tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan oleh perusahaan pembangunan perumahan.
(2) Subyek penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan adalah setiap orang atau badan hukum/badan usaha yang melakukan pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
