Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya.
Your Correction
Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion