Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan Pasar Pemerintah.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebijakan pengelolaan Pasar Pemerintah;
b. pengelola dan pedagang;
c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan
d. sarana dan prasarana pasar.
Your Correction
