Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan Pasar Pemerintah. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan pengelolaan Pasar Pemerintah; b. pengelola dan pedagang; c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan d. sarana dan prasarana pasar.
Your Correction