Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemakai tempat usaha wajib: a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha; b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur; c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya; d. membayar retribusi atau sewa tepat waktu; dan e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengelola. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. penutupan sementara tempat usaha; dan/atau b. pembatalan SITU atau perjanjian sewa-menyewa. (3) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction