Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU. (2) Pedagang yang memiliki SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan SITU kepada pihak lain; (3) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Your Correction