Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion