Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Perencanaan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
(2) Perencanaan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
Your Correction
