Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem:
a. penarikan retribusi;
b. keamanan dan ketertiban;
c. kebersihan dan penanganan sampah;
d. perparkiran;
e. pemeliharaan sarana pasar;
f. penteraan; dan
g. penanggulangan kebakaran.
Your Correction
