Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus: a. mengacu pada RTRW Kota; b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan mudah dijangkau.
Your Correction