Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus:
a. mengacu pada RTRW Kota;
b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan
c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan mudah dijangkau.
Your Correction
