Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan
c. sarana pendukung.
(2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembangunan pasar baru.
(3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilakukan untuk rehabilitasi pasar yang telah ada.
Your Correction
