Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melalui kepala Perangkat Daerah melakukan perencanaan Pasar Pemerintah. (2) Perencanaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Your Correction