Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction