Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan yang melakukan Pemanfataan Pasar Pemerintah wajib: a. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; b. mengatur penempatan barang agar tampak rapih dan tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat berjualan yang menjadi haknya; c. memelihara ketentraman, ketertiban serta keindahan di tempat usaha dan sekitarnya; d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran; e. membayar kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f. mematuhi peraturan dan/atau tata tertib yang dikeluarkan pengelola pasar.
Your Correction