Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
Setiap Orang atau Badan yang melakukan Pemanfataan Pasar Pemerintah wajib:
a. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya;
b. mengatur penempatan barang agar tampak rapih dan tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat berjualan yang menjadi haknya;
c. memelihara ketentraman, ketertiban serta keindahan di tempat usaha dan sekitarnya;
d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
e. membayar kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f. mematuhi peraturan dan/atau tata tertib yang dikeluarkan pengelola pasar.
Your Correction
