Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pengelolaan Pasar Pemerintah bersumber dari APBD. (2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan pengelolaan Pasar Pemerintah juga dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan/atau sumber lain yang sah.
Your Correction