Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah diperuntukan untuk mendanai Pengelolaan Pasar Pemerintah. (2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD. (3) Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction