Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
Rencana pemberdayaan Pasar Pemerintah merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Your Correction
