Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan:
a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar;
b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar;
dan
c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar.
Pasal 23 Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan renovasi dan/atau relokasi Pasar Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan tempat usaha kepada pedagang yang terkena dampak renovasi dan/atau relokasi pasar.
Your Correction
