Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan renovasi dan/atau relokasi Pasar Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan tempat usaha kepada pedagang yang terkena dampak renovasi dan/atau relokasi pasar.
Your Correction