Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a. pembenahan tata letak;
b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar;
c. peningkatan kualitas konstruksi;
d. pembenahan sistem air bersih dan limbah;
e. pembenahan sistem elektrikal;
f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan
g. pembenahan sistem penanganan sampah.
Your Correction
