Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b antara lain:
a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli;
b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli;
c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan
d. memahami perilaku pembeli.
Your Correction
