Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui : a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar; b. penerapan manajemen yang profesional; c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
Your Correction