Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Wali Kota melakukan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah melalui Perangkat Daerah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. meningkatkan profesionalisme pengelola;
b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan
c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Your Correction
