Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Sumber penerimaan pengelolaan pasar dilaksanakan dengan cara :
a. sewa;
b. Retribusi; dan/atau
c. hasil Kerja Sama Pemanfaatan.
(2) Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Tempat Usaha;
b. Panggung Reklame;dan/atau
c. Pelataran dan/atau fasilitas penunjang.
(3) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. Kios;
b. Lapak;dan/atau
c. Pelataran.
(4) Obyek kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Lahan Parkir; dan/atau
b. Fasilitas MCK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Sewa atau retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
