Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemanfaatan Pasar Pemerintah oleh masyarakat dilaksanakan dengan cara:
a. Sewa;
b. penggunaan yang dikenakaan Retribusi; dan/atau
c. Kerja Sama Pemanfaatan.
(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan perjanjian Sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut berdasarkan Peraturan Daerah.
(5) Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Your Correction
