Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengelola Kawasan dan Fasilitas Berpengelola wajib:
a. menyelenggarakan sistem pembatasan timbulan sampah;
b. menyelenggarakan sistem pengumpulan sampah terpilah;
c. menyediakan sarana dan prasarana pengumpulan dan pengolahan sampah terpilah;
d. menyelenggarakan upaya pengolahan dan/atau pemanfaatan sampah organik semaksimal mungkin di dalam Kawasan dan Fasilitas Berpengelola;
e. menyediakan pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah di dalam Kawasan dan Fasilitas yang dikelola;
f. menyusun Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Kawasan atau Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Fasilitas yang mengacu pada dokumen perencanaan pengelolaan sampah lainnya yang berlaku;
g. mentaati Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan;
h. melaksanakan rencana pengelolaan sampah yang tercantum dalam dokumen lingkungan;
i. melaporkan kinerja pengelolaan sampah secara berkala kepada Pemerintah Daerah Kota; dan
j. menyediakan lokasi dan fasilitas TPS 3R dan/atau TPST untuk sampah terpilah untuk Kawasan dan Fasilitas dengan timbulan sampah lebih besar dari jumlah tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan lokasi dan fasilitas TPS 3R dan/atau TPST untuk sampah terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(3) Pengelola Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola adalah Pemerintah Daerah Kota.
(4) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. menyelenggarakan sistem pembatasan timbulan sampah;
b. menyelenggarakan sistem pengumpulan sampah terpilah;
c. menyelenggarakan upaya pengolahan dan/atau pemanfaatan sampah organik semaksimal mungkin di dalam Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola;
d. menyediakan pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah di dalam Kawasan dan Fasilitas yang Tidak Berpengelola; dan
e. menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan kinerja pengelolaan sampah di Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola secara berkala.
Your Correction
