Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Dalam melaksanakan kewajiban penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b wajib menangani sampah yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya sesuai dengan tata cara penanganan yang berlaku. (2) Dokumen rencana dan program penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b paling sedikit memuat: a. target pemilahan sampah dari produk, kemasan dan kegiatan usaha lainnya; dan b. target pengurangan timbulan sampah dari produk, kemasan dan kegiatan usaha lainnya.
Your Correction