Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pelaku Usaha Dalam melaksanakan kewajiban penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b wajib menangani sampah yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya sesuai dengan tata cara penanganan yang berlaku.
(2) Dokumen rencana dan program penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. target pemilahan sampah dari produk, kemasan dan kegiatan usaha lainnya; dan
b. target pengurangan timbulan sampah dari produk, kemasan dan kegiatan usaha lainnya.
Your Correction
