Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pelaku usaha terdiri atas:
a. Pelaku usaha di bidang produksi dan/atau produsen;
b. Pelaku usaha di bidang distribusi; dan
c. Pelaku usaha di bidang perdagangan.
(2) Pelaku usaha wajib melaksanakan:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud ayat (1), pelaku usaha wajib menyusun dan melaporkan dokumen rencana dan program pengelolaan sampah sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya.
(4) Pelaku usaha wajib melaporkan dan melaksanakan dokumen rencana dan program pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara periodik kepada Pemerintah Daerah Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah.
(5) Dokumen rencana dan program pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen rencana dan program pengurangan sampah; dan
b. dokumen rencana dan program penanganan sampah.
(6) Dokumen rencana dan program pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
