Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pengawasan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ketentuan izin pengelolaan sampah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah.
(3) Pengawasan dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penerapan izin pengelolaan sampah;
b. pengelola kegiatan pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah;
c. pelaksanaan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat tumpah atau berseraknya sampah dan/atau lindi;
d. penyebaran dampak lingkungan serta upaya penanggulangannya akibat pengelolaan sampah;
e. pelaksanaan pemulihan kualitas lingkungan akibat kondisi darurat sampah.
f. laporan dan pengaduan masyarakat;
g. ketepatan pelaksanaan sesuai rencana, kebijakan dan perintah serta izin dan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. tindakan lain dalam pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
